PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN...
Pasal 1
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dibentuk 3 (tiga) wilayahKecamatan sebagai berikut : a. Wilayah Kecamatan Binjai Utara, terdiri dari :
- Kelurahan Pahlawan;
- Kelurahan Kebun Lada;
- Kelurahan Damai,
- Kelurahan Jatinegara;
- Kelurahan Nangka;
- Kelurahan Tanah Tinggi;
- Kelurahan Limau Sundai. b. Wilayah Kecamatan Binjai Kota, terdiri dari :
- Kelurahan Pekan Binjai;
- Kelurahan Binjai;
- Kelurahan Kartini;
- Kelurahan Tangsi;
- Kelurahan Satria;
- Kelurahan Limau Mungkur. c. Kecamatan Binjai Selatan, terdiri dari :
- Kelurahan Rambung Timur;
- Kelurahan Mencirim;
- Kelurahan Rambung Barat;
- Kelurahan Timbang Langkat;
- Kelurahan Rambung Dalam;
- Kelurahan Setia.
