PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN...
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan-kecamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah pada tahap sekarang ini.
