PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972 tentang PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN...
Pasal 4
Untuk perjalanan yang dilakukan bagi keperluan dinas Pertamina, Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah mendapat penggantian biaya menurut peraturan yang berlaku bagi Direksi Pertamina.
