PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 6
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Terhitung mulai saat berdirinya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon, dibubarkan. (2) Semua hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
