Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969.
