PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 7
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
