PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 tentang SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN
Pasal 6
Pelaksanaan segala sesuatu mengenai susunan Kementerian Pertahanan sebagai yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan.
