PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 tentang SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN
Pasal 7
Penetapan-penetapan Menteri Pertahanan dan ketentuan-ketentuan tata-usaha lain mengenai hal-hal yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang sudah ada pada saat peraturan ini diundangkan, tidak berlaku lagi sepanjang penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
