PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 tentang SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN
Pasal 5
(1) Berdasarkan politik Pemerintah, maka Menteri Pertahanan menentukan dalam garis besar politik Kementeriannya. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan adalah pegawai tertinggi di bawah Menteri Pertahanan dan membantu Menteri tersebut di dalam menjalankan pimpinan harian Kementeriannya. (3) Tiap-tiap kali dan selama Menteri Pertahanan berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, kecuali jika Dewan Menteri menunjuk seorang Menteri lain. (4) Kepala-kepala Staf Angkatan berkewajiban memberitahukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pimpinan mereka atas angkatannya masing-masing kepada Sekretaris Jenderal, kecuali jika Menteri Pertahanan MENETAPKAN lain.
