PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 tentang SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN
Pasal 4
(1) Kementerian Pertahanan berkewajiban menyelenggarakan pertahanan Negara dalam arti seluas-luasnya. (2) Bagian-bagian dan organisasi-organisasi lainnya dari Kementerian Pertahanan membantu Menteri Pertahanan dalam menyelenggarakan administrasi dan tugas-tugas khusus Kementerian Pertahanan. (3) Kabinet Menteri Pertahanan menyelenggarakan koordinasi dalam arti seluas-luasnya di antara angkatan-angkatan. (4) Angkatan Perang bertugas sebagai pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat.
