PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 tentang SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN
Pasal 3
Angkatan Perang Republik INDONESIA terdiri dari: a. Angkatan Darat, b. Angkatan Laut dan c. Angkatan Udara, yang masing-masing berada di bawah pimpinan seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima Angkatannya.
