PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA (ANAK-ANAKNYA)...
Pasal 9
(1) Kewajiban membayar "iuran biasa" dibebaskan mulai bulan sesudah bulan waktu:
a. pegawai tidak menjadi pegwai Negeri lagi;
b. pegawai mencapai umur 60 tahun dan waktu itu tidak mempunyai lagi isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan, atau
c. sesudah mencapai umur 60 tahun tidak mempunyai lagi isteri yang berhak menerima pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan. (2) Bagi pegawai yang telah mencapai umur 60 tahun kewajiban membayar "iuran baisa" tidak dapat diperbaharui lagi.
