Pasal 8
(1) Pegawai yang berhenti dengan mendapat pensiun, apabila masih mempunyai isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan diwajibkan membayar terus "iuran biasa", bagi pegawai laki-laki 6 1/2% dan bagi pegawai perempuan 1 1/2 % dari pensiunnya tiap-tiap bulan. (2) Kewajiban tersebut dalam ayat 1 di atas dibebaskan mulai bulan sesudah bulan waktu pegawai itu tidak mempunyai lagi isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan. (3) Pasal 6 dari Peraturan ini berlaku juga bagi pegawai laki-laki yang berhenti dengan menerima pensiun. Besarnya "iuran isteri" adalah 1 bulan pensiun. (4) Pegawai pada waktu berhenti dengan menerima pensiun harus melunasi "iuran isteri" dan "iuran anak" yang harus masih dibayar dengan menyicil tiap-tiap bulan dipotong dari pensiunnya, sebesar 5%.
