PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA (ANAK-ANAKNYA)...
Pasal 7
Pegawai yang berhenti dengan menerima uang tunggu dipandang masih sebagai pegawai menurut pasal 2 di atas dan berkewajiban menurut Peraturan ini.
