PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA (ANAK-ANAKNYA)...
Pasal 6
Apabila seorang pegawai bercerai dengan seorang isterinya yang telah ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun dan lalu kawin lagi, maka isteri baru tidak dapat ditunjuk sebagai ganti isteri yang dicerai. Untuk ini pegawai diwajibkan lagi "iuran isteri".
