PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA (ANAK-ANAKNYA)...
Pasal 5
(1) Isteri yang dapat ditunjuk sebagai yang berhak pensiun ialah isteri yang dikawin sebelum dan sesudahnya Peraturan ini dijalankan. (2) Anak yang dapat ditunjuk sebagai yang berhak menerima tunjangan ialah anak yang dilahirkan sebelum dan sesudahnya Peraturan ini dijalankan dan belum mencapai umur 21 tahun penuh.
