Pasal 4
(1) Pegawai diwajibkan membayar uang iuran yang disebut "iuran biasa" yang dipotong dari gajinya tiap-tiap bulan bagi:
a. pegawai laki-laki 6 1/2 %;
b. pegawai perempuan 1 1/2 %.
(2) Kecuali "iuran biasa" pegawai diwajibkan membayar iuran pula dengan dipotong dari gajinya:
a. tiap-tiap menerima kenaikan gaji: 1 bulan kenaikan gaji Iuran ini disebut "iuran luar biasa";
b. untuk tiap-tiap seorang isteri yang ditunjuk sebagai tersebut dalam Pasal 3, ayat 1 : 1 bulan gaji yang diterima pegawai waktu menunjuk.
Iuran ini disebut "iuran isteri".
c. untuk tiap-tiap seorang anak yang ditunjuk sebagai tersebut dalam pasal 3 : 10% dari gaji yang diterima waktu menunjuk Iuran ini disebut "iuran anak". (3) Pada waktu membayar "iuran luar biasa" pegawai tidak diwajibkan membayar "iuran biasa". (4) "Iuran isteri" dibayar dengan menyicil yang sama besarnya dalam 36 bulan. Bila harus dibayarnya "iuran isteri" untuk lebih dari seorang isteri, maka besarnya penyicil tidak lebih dari untuk seorang isteri dan dibayarnya tiap-tiap bulan sehingga lunas. (5) "Iuran anak" dibayar satu kali, dan untuk semua anak yang ditunjuk dibayarnya "iuran anak" tidak lebih dari 50% dari gaji dan dapat dibayar menyicil dalam 10 bulan, yang sama besarnya. (6) Bila "iuran isteri" dan "iuran anak" harus dibayar pada waktu yang bersamaan, maka penyicil iuran-iuran itu sebulannya tidak boleh lebih dari 5% dari gaji.
