PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA (ANAK-ANAKNYA)...
Pasal 3
(1) Pegawai laki-laki menurut peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Peraturan ini dapat menunjuk seorang isteri atau lebih sebagai yang berhak penerima pensiun dan seorang anak atau lebih sebagai yang berhak menerima tunjangan. (2) Pegawai perempuan mempunyai hal tersebut dalam ayat 1 di atas untuk anak-anaknya. (3) Cara menunjuk itu dijalankan dengan memberi tahu kepada Kantor tersebut dalam pasal 16 dengan disertai keterangan-keterangan lengkap menurut petunjuk-petunjuk Kantor tersebut.
