PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA (ANAK-ANAKNYA)...
Pasal 10
Penarikan "iuran isteri" dan "iuran anak" diberhentikan apabila pegawai dibebaskan dari kewajiban membayar "iuran biasa" dan akan dimulai lagi bila pegawai itu mulai lagi diwajibkan membayar "iuran biasa".
