Pasal 11
(1) Apabila pegawai laki-laki tidak menjadi pegawai Negeri lagi, sebagai tersebut dalam ayat 1a pasal 9, mengendaki,dapat meneruskan membayar "iuran biasa", "iuran isteri" dan "iuran anak" bagi isterinya yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menrima tunjangan, yang pada waktu pegawai itu tidak menjadi pegawai Negeri lagi telah ditunjuk sebagai isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan. Kehendak itu harus diberitahukan kepada Kantor tersebut dalam pasal 16. (2) Apabila bekas pegawai tersebut dalam ayat 1 di atas meninggal dunia dalam tempo 6 bulan sesudah ia tidak menjadi pegawai lagi dan sebelum akhir tempo itu belum memberitahukan kehendahnya akan terus membayar iuran, maka sekalipun begitu dipandang juga sebelum akhir tempo itu telah memberitahukan kehendaknya tersebut. (3) Besarnya "iuran biasa" bagi bekas pegawai itu, ialah:
a. bila laki-laki 6 1/2 % dari jumlah yang dipakai dasar menghitung pensiun janda dan tunjangan anak waktu ia dibebaskan membayar "iuran biasa";
b. bila perempuan 1 1/2 % dari jumlah yang dipakai menghitung tunjangan anak waktu ia dibebaskan dari membayar "iuran biasa";
c. "iuran isteri" dan "iuran anak" yang belum lunas harus dibayar terus menurut penyicil bulanan yang sudah-sudah. (4) Bila dikehendaki oleh bekas pegawai itu, maka jumlah untuk dasar menghitung besarnya pensiun janda dan/atau tunjangan anak dapat dibikin lebih rendah. (5) Sejak bekas pegawai itu membayar "iuran bias" lagi maka untuk tiap-tipa anak yang lahir dan ditunjuk sebagai berhak menerima tunjangan membayar 10% dari jumlah yang dipakai dasar untuk membayar "iuran biasa" dan "iuran anak" itu harus dicicil yang sama besarnya dalam 10 bulan. (6) Pasal 6 dari Peraturan ini berlaku juga bagi bekas pegawai laki-laki dan besarnya "iuran isteri" adalah sebesar 10% jumlah yang dipakai dasar membayar "iuran biasa". (7) Untuk membayar penyicil-penyicil iuran-iuran itu ketentuan-ketentuan dalam ayat 4, 5 dan 6 dari pasal 4 berlaku berlaku juga bagi bekas pegawai tersebut. (8) Bekas pegawai tersebut mulai membayar "iuran biasa" pada bulan sesudah bulan waktu ia dibebaskan dari kewajiban membayar "Iuran biasa". (9) Pembayar "iuran biasa" bagi pegawai tersebut berakhir:
a. pada bulan waktu ia diwajibkan membayar "iuran biasa" lagi;
b. pada waktu:
ia mati;
ia terhenti mempunyai isteri yang berhak pensiun, demikian juga anak-anak yang berhak menerima tunjangan;
ia terlambat 1 tahun membayar "iuran biasa", atau 3 bulan membayar penyicilan "iuran isteri" dan/atau "iuran anak" yang diharuskan menurut ayat 6 pasal ini dan/atau "iuran anak" yang masih dibayar pada waktu kewajiban membayar "iuran biasa" dibebaskan.
(10) Bekas pegawai yang berakhir "iuran biasa" sebagai tersebut dalam ayat 9b, 2, 3 dan 9c, di atas harus melunasi "iuran biasa" dan penyicilan "iuran isteri" dan/atau "iuran anak"
yang masih harus dibayar berangsur-angsur.
