Pasal 12
(1) Tiap-tiap penunjukan seorang isteri yang berhak pensiun terhenti berlakunya:
a. karena perceraian dengan isteri yang ditunjuk mulai hari perceraian itu;
b. karena penunjukan pegawai atau bekas pegawai laki-laki yang bersangkutan kepada seorang isteri lain yang berhak pensiun mulai pada hari penunjukan itu;
c. apabila pegawai tidak diwajibkan atau bekas pegawai itu tidak membayar "iuran baisa" lagi. Dalam hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 11. (2) Apabila pegawai atau bekas pegawai yang bersangkutan meninggal dunia dan penunjukkan tidak berlaku lagi bagi salah seorang isteri, maka yang dipandang sebagai yang berhak pensiun ialah perempuan yang pada waktu pegawai atau bekas pegawai itu meninggal dunia adalah isteri yang dikawin atau kalau isterinya lebih dari seorang, maka yang berhak menerima pensiun ialah isteri yang pada waktu itu yang terlama dikawinnya dan tidak terputus-putus.
