Pasal 13
(1) Apabila seorang pegawai masih diwajibkan membayar "iuran biasa" atau bekas pegawai masih membayar "iuran biasa" meninggal dunia maka seorang isterinya atau lebih yang telah ditunjuk sebagai berhak menerima pensiun dan penunjukan itu pada waktu pegawai atau bekas pegawai itu meninggal dunia masih berlaku atau seorang isteri tersebut dalam ayat 2 pasal 12, berhak menerima pensiun. Demikian juga anak-anak dari pegawai atau bekas pegawai itu, yang telah ditunjuk berhak menerima tunjangan, berhak menerima tunjangan, kecuali apabila:
a. anak-anak itu pada waktu pegawai atau bekas pegawai meninggal dunia telah mencapai umur 21 tahun penuh;
b. telah mempunyai penghasilan sendiri dari negeri sebesar 75 rupiah sebulan atau
c. telah berkawin. (2) a. Besarnya pensiun seorang janda tersebut dalam ayat 1 di atas adalah 20% dari gaji yang terakhir yang diterima oleh pegawai yang meninggal dunia atau gaji yang terakhir yang diterima oleh bekas pegawai waktu meletakkan jabatannya atau dari jumlah yang dipakai dasar menghitung besarnya pensiun janda itu;
b. besarnya pensiun seorang janda sebulannya tidak boleh lebih dari 150 rupiah dan sedikitnya 25 rupiah;
c. bila yang berhak menerima pensiun lebih dari seorang, maka jumlah pensiun semua tidak boleh lebih dari dua kali jumlah tersebut pada huruf b ayat 2 ini sebulannya dan dibagikan sama besarnya kepada tiap-tiap janda itu. (3) a. Besarnya tunjangan anak yang ibunya hidup dan menerima pensiun ialah sebulannya:
bagi 1 anak 25% dari pensiun janda ibunya;
bagi 2 anak 40% dari pensiun janda ibunya;
bagi 3 anak 50% dari pensiun janda ibunya;
bagi 4 anak 55% dari pensiun janda ibunya;
bagi 5 anak atau lebih 25% dari pensiun janda ibunya;
b. Besarnya tunjangan anak yang ibunya tidak berhak menerima pensiun atau ibunya mati, ialah sebulannya:
bagi 1 anak 40% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan;
bagi 2 anak 80% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan;
bagi 3 anak 100% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan;
bagi 4 anak 115% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan;
bagi 5 anak atau lebih 120% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan;
(4) a. Anak-anak dari seorang bapak, tetapi dari beberapa orang ibu untuk menghitung besarnya tunjangan digolong-golong menurut ibunya masing-masing, dan dipakai pokok perhitungan ialah pensiun jada menurut iuran yang dibayar oleh pegawai ayau bekas pegawai yang bersangkutan;
b. Besarnya tunjangan semua tidak boleh lebih dari satu kali pensiun janda, bila ibunya atau salah seorang ibunya masih hidup dan menerima pensiun, atau dua kali pensiun janda, bila tidak seorangpun ibunya yang berhak pensiun atau semuanya meninggal dunia;
c. Jika menurut perhitungan tersebut dalam huruf a, ayat ini akan melebihi ketentuan jumlah tersebut dalam huruf b, ayat ini maka mengurangi pembagian harus seimbang dengan bandingan permulaan, menurut ayat 3 a dan b. (5) Peraturan memberi tunjangan anak pegawai atau bekas pegawai perempuan menurut ayat 3b dan didasarkan pada pensiun janda dari seorang pegawai laku-laki yang dapat dipandang sama keadaannya dengan pegawai perempuan itu.
