PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA (ANAK-ANAKNYA)...
Pasal 14
(1) Pensiun janda dan tunjangan anak yang diberikan menurut Peraturana ini tidak dapat dicabut kembali. (2) Surat-surat penetapan pensiun atau tunjangan dengan pengetahuan Kepala Daerah yang bersangkutan boleh dipergunakan tanggungan mendapatkan pinjaman uang.
