Pasal 15
(1) Untuk menerima pensiun janda atau tunjangan anak boleh atau atas nama yang berkepentingan harus diajukan permintaan dengan perantaraan Kantor tersebut dalam pasal 16 kepada Menteri Keuangan dengan disertai keterangan seperlunya. (2) Pensiun janda atau tunjangan anak diterimakan pada bulan sesudah bulan waktu pegawai atau bekas pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, dan bagi anak yang lahir sesudahnya pegawai atau bekas pegawai itu meninggal dunia, pada bulan waktu lahir. (3) Apabila pensiun janda atau tunjangan anak yang telah dibayar kemudian ternyata jumlahnya lebih karena salah perhitungan, maka jumlah kelebihan yang telah dibayar itu tidak ditarik kembali. (4) Pemberian pensiun janda atau tunjangan anak berakhir pada bulan waktu yang berhak meninggal dunia atau kehilangan haknya menerima. (5) Jumlah pensiun janda dan tunjangan anak dibayar dengan perhitungan rupiah bulat, jumlah kurang dri satu rupiah dihitung bulan satu rupiah.
