PP
TATA CARA PENGELOLAAN ASET
Pasal 9
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam bentuk:
- penyertaan modal;
- surat berharga;
- kas atau setara kas;
- piutang; dan/atau
- tanah dan/atau bangunan.
Pasal L0 Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
- kepemilikan 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Operasional; dan
- kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Investasi.
