Pasal 37
BAB 7 — PENGGUNAAN HASIL PENGELOLAAN ASET BADAN
(1) Laba yang diperoleh Badan digunakan untuk:
- cadangan wajib;
- laba ditahan; dan
- setoran ke Negara Republik Indonesia; sebagai l2l Badan menyisihkan sebagian laba tahun buku cadangan wajib dengan besaran yang diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan.
(3) Pembentukan cadangan wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sampai mencapai 2O% (dua puluh persen) dari modal.
(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Setelah penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Presiden dapat menetapkan pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba yang diperoleh Badan diatur dengan Peraturan Badan.
