PP
TATA CARA PENGELOLAAN ASET
Pasal 36
BAB 7 — PENGGUNAAN HASIL PENGELOLAAN ASET BADAN
(1) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam
melaksanakan pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
(2) Dalam . . .
SK No2576704
PRESIDEN
(2) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagian keuntungan dapat ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan I ata.u melakukan akumulasi modal.
