PP
TATA CARA PENGELOLAAN ASET
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . ,
SK No257666A
HI
16- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 5 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 5 Agustus 2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDONES1A
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No257665A
PRESIDEN
