PP
TATA CARA PENGELOLAAN ASET
Pasal 32
BAB 5 — PENILAIAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
(1) Akuntansi Aset Badan dilaksanakan melalui pencatatan
atas setiap kegiatan transaksi dan kegiatan pengelolaan Aset Badan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. {21 Badan Pelaksana melaporkan pelaksanaan pengelolaan Aset Badan kepada Dewan Pengawas secara berkala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan
pengelolaan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.
ASET BADAN
