Pasal 33
BAB 6 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Badan dapat melakukan penghapusbukuan dalam rangka
pengelolaan Aset Badan. (21 Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
- pemindahtanganan; dan/atau
- kondisi tertentu.
(3) Aset Badan yang dapat dihapusbukukan terdiri atas:
yang telah dilakukan upaya pen,g'han a. piutang macet piutang secara optimal dan telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian;
- investasi yang sudah tidak memiliki nilai dan/ atau tidak memiliki prospek pemulihan nilai (ree.oueryl; dan/atau
- Aset . . .
SK No257671A
PRESIDEN
c Aset Badan baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang telah melampaui umur ekonomis, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau terdapat alternatif penggunaan lain yang lebih sesuai.
(4) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menghilangkan kewenangan Badan untuk melakukan upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah dihapusbukukan.
