PP
TATA CARA PENGELOLAAN ASET
Pasal 31
BAB 5 — PENILAIAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
(1) Badan dalam melakukan penilaian atas kualitas Aset
Badan, menerapkan prinsip kehatihatian. Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan l2l penilaian atas kualitas Aset Badan.
(3) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Badan tetap terjaga.
(4) Ketentuan . . .
SK No 257672 A
FRESIDEN
-13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian atas
kualitas Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Aset Badan
