PP
TATA CARA PENGELOLAAN ASET
Pasal 16
(1) Badan menetapkan batas alokasi investasi dan
penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. mengenai batas alokasi investasi l2l Ketentuan lebih lanjut dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dalam Peraturan Badan.
B"gian Ketiga Evaluasi Pelalsanaan Investasi
