Pasal 17
(1) Badan melakukan evaluasi secara berkala atas
pelaksanaan investasi, kinerja aset investasi, kebutuhan investasi, dan/ atau kebutuhan operasional di tahun yang akan datang. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas pengelolaan investasi yang akan dilakukan.
(3) Sebagai tindak lanjut evaluasi atas kinerja aset investasi,
Badan dapat memutuskan untuk melakukan ant loss dan total loss. (41 Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialibatkan oleh cut toss dan fotal loss sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- keputusan telah diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian berdasarkan kajian yang memadai;
- tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;
- tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; dan
- keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
(5) Ketentuan . . .
SK No 257675 A
PRESTDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan
investasi termasuk pelaksanaan cut loss dan total loss diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Kesatu Penerimaan Pinjaman
