PP
TATA CARA PENGELOLAAN ASET
Pasal 15
(1) Badan menyusun rencana investasi tahunan sebagai
bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. dan l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana
kerja dan anggaran tahunan diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 16. . .
SK No 257676 A
PRESIDEN
