PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017
Pasal 19
(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas
Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:
- telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b.menduduki...
SK No 211850 A
PRESIDEN
pengawas pada b. menduduki jabatan paling rendah dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- terdapat bidang atau seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator atau pengawas diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupate n I kota; atau
- tidak terdapat seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten I kota.
- Di antara Pasal73 dan Pasal74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
