PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017
Pasal 16
(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas
Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:
- telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
- menduduki jabatan paling rendah administrator pada dinas daerah provinsi yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi; atau
- tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli madya yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
