PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017
Pasal 13A
(1) Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A melaksanakan fungsi otoritas Karantina Hewan dan karantina ikan.
(2) Ketentuan. . .
SK No 211849 A
FRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner
pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
