PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017
Pasal 12
(1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
- pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
- penetapan. . .
SK No 211847 A
PRESIDEN
- penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis;
- penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan menular;
- penetapan dan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi;
- pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri;
- pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;
- pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan;
- pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan
- penetapan penggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu.
(2) Pejabat . .
SK No 211848 A
PRESIDEN
(2) Pejabat Otoritas Veterineryang menangani Kesehatan
Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan
keputusan teknis tertinggi dalam:
- pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri;
- pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan;
- pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;
- pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
- pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri;
- penetapan strategi pencegahan penularan zoonosis; dan
- penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan.
(3) Dihapus.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
