PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017
Pasal 73A
(1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dapat dilakukan melalui telemedisin.
(2) Telemedisin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- Dokter Hewan; dan
- Dokter Hewan spesialis, yang telah memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211851 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 211998 A
PRESIDEN
