PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean wajib menunjukkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas di Pos Lintas Batas.
