PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 8
(1) Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi
pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(2) Pengeluaran. . .SK No 003624 A
PRESIDEN
(21 Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
