PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 10
(1) Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi
pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memberitahukan Barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Pasal 1 1
Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.
