PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 12
Pemasukan danf atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean danf atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
