PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 5
(1) Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di
tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.
(2) Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
