PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 6
(1) Jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian
dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(2) Penetapan
SK No 003623 A
PRESIDEN
-4
(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam
Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
