PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 4
(1) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) yang dapat melakukan transaksi
pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa:
- dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
- dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di
wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi
Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
