PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 3
(1) Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai
Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah negara tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya.
(2) Perjanjian...
SK No 003622 A
PRESIDEN
(21 Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
