PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 2
(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
