PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 95
BAB 9 — SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Informasi mengenai SNI dipublikasikan dalam sistem
informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
- PNPS. . .
- PNPS tahun berjalan;
- daftar SNI yang telah ditetapkan;
- daftar SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
- daftar SNI yang diterapkan secara sukarela; dan
- data Pemangku Kepentingan yang menerapkan SNI, termasuk produk, LPK penerbit sertifikat, dan masa berlaku sertifikat.
