PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 95
(1) Informasi mengenai SNI dipublikasikan dalam sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. PNPS. . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. PNPS tahun berjalan; b. daftar SNI yang telah ditetapkan; c. daftar SNI yang telah diberlakukan secara wajib; d. daftar SNI yang diterapkan secara sukarela; dan e. data Pemangku Kepentingan yang menerapkan SNI, termasuk produk, LPK penerbit sertifikat, dan masa berlaku sertifikat.
