Pasal 94
(1) BSN mengelola sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memuat informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (3) Dalam menyediakan informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN dapat meminta data dan informasi kepada Pemangku Kepentingan. (41 Pemangku Kepentingan menyampaikan data dan/atau informasi melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian kepada BSN. (5) Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah. (6) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan mekanisme pertukaran data/informasi yang aman, efektif, dan efisien berdasarkan kesepakatan bersama. (7\ BSN bersama Pemangku Kepentingan menyediakan akses sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian untuk masyarakat. (8) BSN dalam menyediakan akses sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memublikasikan informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual.
